Memorandum of Understanding (MoU) memuat informasi terkait transaksi yang akan dilaksanakan serta data diri pemberi jasa dan pengguna jasa. MoU dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan yang apabila disetujui akan menghasilkan kesepakatan bisnis dan dilanjutkan dengan pemberian jasa yang telah disepakati.
Dengan memberikan tanda centang (✓) pada kolom persetujuan, penerima jasa sebagai PIHAK KEDUA (dalam hal ini dan seterusnya disebut sebagai “Ainsten”) telah membaca dan mengetahui prosedur kerja dan kebijakan layanan yang disediakan oleh pemberi jasa sebagai PIHAK PERTAMA (dalam hal ini dan seterusnya disebut sebagai “AZISTEN”), menyatakan menerima segala manfaat serta konsekuensi atas timbulnya perjanjian ini.
Dalam hal ini Ainsten
Nama :
Alamat :
Telepon :
Telah memahami MoU yang disebutkan dan bersedia bekerjasama dengan AZISTEN untuk melanjutkan transaksi.
Nama : AZISTEN
Alamat : Jl. Bunga Cempaka, Gg. Cempaka Bersama No. 7 Medan Selayang, Kota Medan.
Telepon : 085869205026